KEWAJIBAN
DAN HAK ASASI
MANUSIA
Tugas
Mata Kuliah Kewiraan
disusunoleh :
Rudi Hadjo
13110261
PROGRAM
STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1
SEKOLAH
TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
(STIKOM)
ARTHA BUANA KUPANG
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan yang Mah Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Kewajiban dan Hak Asasi Manusia”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewiraan. Dan pada
makalah ini akan di bahas mengenai
pengertian kewajiban dan hak asasi manusia, contoh kewajiban dan hak asasi manusia,
pelanggaran hak asasi manusia, dan analisis
mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban asasi manusia.
Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak David Edison Huky,S.kom,M.M
selaku dosen mata kuliah Kewiraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah
demi lancarnya terselesaikan tugas makalah ini.
Dan
pada akhirnya saya mengucapkan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah
ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri
dan khususnya pembaca pada umumnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari yang namanya kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat saya
harapkan dari para pembaca sekalian guna untuk peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang
lain dan pada waktu yang akan datang.
DAFTAR ISI
Hal
Kata
Pengantar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . i
Daftar
Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ii
Daftar
Pustaka . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . iii
BAB
I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . 1
1.2. Tujuan . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . 2
1.3. Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . 2
BAB
II Pembahasan
2.1. Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia .
. . . . . . . . . . . . 3
2.2. Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . .
. . . . . . . . . . . . . 6
2.3. Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia . . . . . 7
2.4. Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia . . . . . . . . . . 9
BAB
III PENUTUP
3.1. Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 11
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan
oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam
Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya
dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir. Tema hak
baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan
tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di
mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji
manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini
masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.
1.2. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban asasi
manusia.
2. Untuk
menganalisis pelaksanaan hak dan kewajiban asasi manusia, baik secara universal
maupun yang ada di Indonesia.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah kewiraan.
1.3.Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak dan kewajiban asasi manusia ?
2. Apa contoh dari kewajiban dan hak ?
3. Apa saja contoh kasus pelanggaran HAM ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia.
Kewajiban
dan hak asasi manusia adalah satu, hak tidak akan pernah bisa di pisahkan dari
kewajiban begitu pula sebaliknya. Seorang manusia berhak untuk melakukan apapun
sesuai dengan kehendak dan cita-citanya,
namun hak-hak tersebut akan selalu di batasi oleh kewajiban untuk tidak
melanggar hak orang lain. Dengan kata lain, hak seseorang akan selalu di batasi
oleh hak orang lain untuk mendapatkan hak yang sama. Keterbatasan inilah yang dapat
kita lihat dalam keseimbangan antara hak dan kewajibanseorang warga negara. Sebagai warga Negara seseorang
bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi dilain pihak dia pun memiliki
kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan
kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya.
Dengan tidak mengindahkan hak-hak orang
lain, maka akan sering terjadi sikap merasa paling berhak dan mendominasi sebuah
wilayah dalam upaya mendapatkan kenyamanan, kekayaan, dan kesejahteraan tanpa mengindahkan hak orang
lain. Sikap pelanggaran hak juga dapat dilihat dari cara memperoleh kekayaan
dengan cara-cara yang melanggar hak-hak orang lain. Memang setiap orang bebas
untuk menjadi kaya serta memiliki harta, namun yang harus diingat bahwa dia
terikat oleh suatu kewajiban yaitu keawajiban untuk tidak melanggar hak milik orang
lain.
Yang berarti dalam hal ini tidak dikenal istilah yang namanya kebebasan
tanpa batas. Kebebasan setiap orang akan selalu di batasi oleh yang namanya
kewajiban untuk menjaga hak orang lain, baik itu hak untuk memperoleh keamanan,
kenyamanan dsb. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan hak yang
berlebihan, maka keberadaan lembaga penegakan HAM mutlak di sangat butuhkan.
Lembaga penegakan HAM ini bisa berupa
lembaga-lembaga hukum, seperti lembaga kepolisian dan lembaga peradilan lainnya.
Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut adalah untuk menjaga hak dan kewajiban
warga Negara agar berjalan sesuai aturan
dan ketentuan yang berlaku dan pada yang sesuai prinsip-prinsip HAM. Secara
toritis keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan Joel
Feinberg. Menurutnya, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat
dari melaksanaan sebuah kewajiban. Hak akan di peroleh bila kewajiban terkait
telah di laksanakan.
Oleh karena itu, hak setiap orang tidaklah
bersifat absolut, tetapi akan selalu ada timbal balik dengan kewajiban. Misalnya
adalah, hak hidup seseorang akan di langgar apabila ada orang lain yang tidak
melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan
yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak kita jika kita tidak
melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara.
Disini saya akan menjelaskan mengenai
apa itu hak asasi dan kewajiban manusia.
2.1.1.
Hak Asasi Manusia
Hak
adalah sesuatu yang mutlak yang telah menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak memperoleh tempat berlindungan
dari orangtua, hak mendapatkan kesejahteraan dan lain sebagainya. “Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang seharusnya diterima atau
dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dihalangi oleh pihak manapun juga.
Sedangkan
hak asasi manusia
adalah hak dasar
yang telah dimiliki oleh setiap manusia sejak
manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dikatakan sebagai hak
yang telah melekat pada kita sebagai
manusia yang bilamana hak
tersebut tidak kita miliki, maka mustahil bagi kita untuk dapat
hidup sebagai manusia. Hak
ini dimiliki oleh
manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena
pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak
tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak
asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai
seorang manusia, kita adalah makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi.
Hak asasi manusia ada dan melekat kepada setiap
manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia bersifat universal, yang berarti hak tersebut akan berlaku
di mana saja dan
untuk siapa saja
dan tidak dapat
diambil oleh siapapun.
Hak dasar ini dibutuhkan oleh
setiap manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga
digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama
manusia.
Pada
setiap hak akan selalu melekat yang namanya kewajiban. Oleh karena itu,
selain ada hak
asasi manusia, ada
juga kewajiban asasi manusia, yang walaupun jarang terdengar namun
kewajiban asasi manusia itu ada dan kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau
tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan hak asasi manusia, kita juga wajib untuk memperhatikan, menghormati, serta menghargai
hak asasi yang dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan
hak asasi manusia,
harga diri, harkat
dan martabat kemanusiaannya, semua itu diawali sejak
manusia ada di muka bumi. Hal tersebut disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan
dan merupakan hak kodrati yang melekat pada
diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai
suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Adapun ruang lingkup
HAM meliputi :
a) Hak
pribadi, yaitu hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, kenyamanan dan
lain-lain.
b) Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c) Kebebasan
sebagai warga sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan;
serta
d) Hak-hak
yang berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
2.1.2.
Kewajiban
Banyak
sekali pengertian tentang kewajiban namun menurut pandangan saya sendiri
kewajiban adalah merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh
seseorang dengan rasa
penuh tanggung jawab agar haknya dapat terpunuhi, karena hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi mata uang yang tidak mungkin bisa dipisahkan. Namun
anehnya, orang- orang lebih banyak menuntut hak mereka tanpa peduli ataupun
bahkan melupakan apa kewajiban yang harus mereka lakukan. Maka dikenallah
istilah Hak Asasi Manusia (HAM), yang seringkali diteriakkan, diperjuangkan,
dan dibela mati-matian sehingga para pejuang dan pembela HAM tersebut sering
disebut “aktivis HAM”.
Sementara
kewajiban asasi manusia nyaris terabaikan atau bahkan malah telah dilupakan.
Padahal, antara keduanya haruslah seimbang, ketika kita menuntut hak, maka
kewajiban kita harus kita lakukan.
Memang
istilah kewajiban asasi manusia ini jarang sekali terdengar. Namun, jika kita telusuri
lebih jauh, dalam kehidupan di dunia ini, manusia memiliki kewajiban yang
asasi. Setidaknya, ada dua kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiaban untuk
beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjalankan perintah-perintah yang
telah disampaikan-Nya melalui para nabi atau rasul di muka bumi ini.
2.2.
Contoh – Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia.
Setelah
kita memahami akan pengertian dari kewajiban dan Hak Asasi Manusia maka dapat
kita ambil contohnya sebagai berikut :
2.2.1.
Contoh Kewajiban
a. Kewajiban
sebagai makhluk pribadi
Ø Kewajiban
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu : beribadah, serta menjalani segala
perintah-Nya.
Ø Kewajiban
kepada diri sendiri.
Ø Kewajiban
terhahap sesama makhluk hidup terutama sesama manusia.
b.
Kewajiban sebagaim makhluk sosial
Ø Wajib
untuk saling hormat menghormati antara satu dengan yang lain.
Ø Tenggang
rasa terhadap sesama manusia.
Ø Menaati
segala peraturan yang berlaku di lingkungan social kita.
Ø Bersikap
adil terhadap sesama kita manusia.
2.2.2.
Contoh Hak
a. Hak
sebagai makhluk pribadi
Ø Hak
untuk hidup.
Ø Hak
untuk bebas berpendapat.
Ø Hak
untuk bebas bergerak.
Ø Hak
untuk bebas memeluk agama.
b. Hak
sebagai makhluk social
Ø Hak
untuk dilindungi.
Ø Hak
untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman dari lingkungan social.
Ø Hak
untuk berinteraksi antar sesama manusia.
2.3.
Contoh – Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan Hak Asasi Manusia.
Berikut
ini adalah contoh-contoh dari kasus pelanggaran kewajiban dan hak asasi manusia
:
2.3.1.
Contoh kasus pelanggaran kewajiban.
Tanpa kita sadari dalam
kehidupan kita sehari-hari kita sering sekali melakukan yang namanya
pelanggaran kewajiban, berikut adalah beberapa contoh pelanggaran kewajiban
yang sering terjadi :
Ø Lupa
akan semua perintah Tuhan, dan menghina agama lain serta menganggap agama yang
dianutnya adalah agama yang paling benar dimuka bumi ini.
Ø Pada
saat orangtua memberikan kita tugas untuk melakukan pekerjaan rumah namun kita
tidak mengerjakannya, itu berarti kita tidak menjalankan kewajiban kita sebagai
anak.
Ø Tidak
menaati peraturan yang berlaku dimasyarakat.
2.3.2.
Contoh kasus pelanggaran hak.
Kasus pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM), banyak sekali terjadi disekitar kita karena orang – orang
yang melanggarnya hanya menuntut haknya saja tanpa memikirkan hak orang lain.
Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, antara lain :
Ø Menggugurkan
bayi yang masih dalam kandungan, karena malu hamil diluar nikah padahal bayi
yang masih dalam kandungan memiliki hak untuk hidup, namun sang ibu yang
menggugurkannya hanya memikirkan haknya saja tanpa memikirkan hak sang bayi.
Ø Membunuh
atau mengambil nyawa seseorang, padahal semua orang memiliki hak untuk hidup dalam
dunia ini.
Ø Pada
masa pemilu seperti ini banyak sekali terjadi pelanggaran HAM diantaranya:
mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan dengan melakukan konvoi
kendaraan bermotor.
Ø Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga
sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan
Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan
dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
2.4.
Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Asasi Manusia.
Perlu kita ketahui ada tiga hak yang mendasar pada warga negara
yaitu hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Dimana, hak sipil berkaitan
dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara sedangkan hak politik
berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih
dan juga sosial yang berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan
dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warga negara.
2.4.1.
Hak Sipil
hak sipil adalah apapun yang berkaitan dengan aturan hukum.
Contohnya :
Ø Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.
Ø Hak untuk hidup.
Ø Hak untuk tidak disiksa.
Ø Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
Ø Hak untuk bebas memeluk suatu agama.
Ø Hak untuk tidak diperbudak.
Ø Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
Ø Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
2.4.2.
Hak Politik
Ø Hak
untuk mendirikan sebuah partai.
Ø Hak
untuk memilih dan dipilh.
Ø Hak
ikut serta dalam pemerintahan.
2.4.3.
Hak Sosial
hak sosial adalah hak untuk
menerima jaminan kesejahteraan dan keamanan yang telah diatur dalam Undang
Undang Dasar 1945 yaitu:
Ø Hak atas pekerjaan dan penghidupan
Ø Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Ø Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia.
Ø Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Akan tetapi, dalam menjalankan semua hak harus memiliki kewajiban
berupa tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Hak
Asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Hak
dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Seseorang berhak
untuk melakukan apapun sesuaia dengan apa yang diinginkannya, namun ia akan
selalu di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/
http://makalahtugasku.blogspot.com/2013/02/contoh-makalah-hak-dan-kewajiban-manusia.html
http://prezi.com/zryzzndxlswt/hak-dan-kewajiban-warga-negara-serta-hak-asasi-manusia/
http://costoendnow.blogspot.com/2011/02/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://sugar-science.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
ini file docxnya
Wrote by Unknown