TUGAS 3 KEWIRAAN

KEWAJIBAN DAN HAK ASASI
MANUSIA

Tugas Mata Kuliah Kewiraan


  


disusunoleh :
Rudi Hadjo
13110261




PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
(STIKOM) ARTHA BUANA KUPANG
2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan yang Mah Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Kewajiban dan Hak Asasi Manusia”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewiraan. Dan pada makalah ini akan  di bahas mengenai pengertian kewajiban dan hak asasi manusia, contoh kewajiban dan hak asasi manusia, pelanggaran  hak asasi manusia, dan analisis mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban asasi manusia.
Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak David Edison Huky,S.kom,M.M selaku dosen mata kuliah Kewiraan yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya terselesaikan tugas makalah ini.
Dan pada akhirnya saya mengucapkan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari yang namanya kesempurnaan.  Oleh karena itu, kritik dan saran sangat saya harapkan dari para pembaca sekalian guna untuk  peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu yang akan datang.









DAFTAR ISI

                                                                                                                   Hal
Kata Pengantar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . .            i
Daftar Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . .            ii
Daftar Pustaka . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .            iii
BAB I  Pendahuluan
1.1.  Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . .  .            1
1.2.  Tujuan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . .            2
1.3.   Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . .            2
BAB II Pembahasan
2.1.  Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . . . . . . . . . .                3
2.2.  Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . . . . . . . . . . . . .               6
2.3.  Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . .       7
2.4.  Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia . . . . . . . . . .       9
BAB III PENUTUP
3.1.  Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .       11




BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir. Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Akan tetapi, hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat. Para pejabat dan pemerintah hanya mengobar janji manis kepada rakyat untuk mendapatkan haknya. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.

1.2. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.      Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban asasi manusia.
2.      Untuk menganalisis pelaksanaan hak dan kewajiban asasi manusia, baik secara universal maupun yang ada di Indonesia.
3.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah kewiraan.

1.3.Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Apa pengertian hak dan kewajiban asasi manusia ?
2.      Apa contoh dari kewajiban dan hak ?
3.       Apa saja contoh kasus pelanggaran HAM ?





BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Kewajiban dan Hak Asasi Manusia.
Kewajiban dan hak asasi manusia adalah satu, hak tidak akan pernah bisa di pisahkan dari kewajiban begitu pula sebaliknya. Seorang manusia berhak untuk melakukan apapun sesuai dengan  kehendak dan cita-citanya, namun hak-hak tersebut akan selalu di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain. Dengan kata lain, hak seseorang akan selalu di batasi oleh hak orang lain untuk mendapatkan hak yang sama. Keterbatasan inilah yang dapat kita lihat dalam keseimbangan antara hak dan kewajibanseorang  warga negara. Sebagai warga Negara seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi dilain pihak dia pun memiliki kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya.
Dengan tidak mengindahkan hak-hak orang lain, maka akan sering terjadi sikap merasa paling berhak dan mendominasi sebuah wilayah dalam upaya mendapatkan kenyamanan, kekayaan, dan  kesejahteraan tanpa mengindahkan hak orang lain. Sikap pelanggaran hak juga dapat dilihat dari cara memperoleh kekayaan dengan cara-cara yang melanggar hak-hak orang lain. Memang setiap orang bebas untuk menjadi kaya serta memiliki harta, namun yang harus diingat bahwa dia terikat oleh suatu kewajiban yaitu keawajiban untuk tidak melanggar hak milik orang lain.
Yang berarti dalam hal ini  tidak dikenal istilah yang namanya kebebasan tanpa batas. Kebebasan setiap orang akan selalu di batasi oleh yang namanya kewajiban untuk menjaga hak orang lain, baik itu hak untuk memperoleh keamanan, kenyamanan dsb. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan hak yang berlebihan, maka keberadaan lembaga penegakan HAM mutlak di sangat butuhkan.
Lembaga penegakan HAM ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti lembaga kepolisian dan lembaga peradilan lainnya. Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga Negara agar  berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dan pada yang sesuai prinsip-prinsip HAM. Secara toritis keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan Joel Feinberg. Menurutnya, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari melaksanaan sebuah kewajiban. Hak akan di peroleh bila kewajiban terkait telah di laksanakan.
Oleh karena itu, hak setiap orang tidaklah bersifat absolut, tetapi akan selalu ada timbal balik dengan kewajiban. Misalnya adalah, hak hidup seseorang akan di langgar apabila ada orang lain yang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak kita jika kita tidak melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara.
Disini saya akan menjelaskan mengenai apa itu hak asasi dan kewajiban manusia.

2.1.1. Hak Asasi Manusia
Hak adalah sesuatu yang mutlak yang telah menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak memperoleh tempat berlindungan dari orangtua, hak mendapatkan kesejahteraan dan lain sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dihalangi oleh pihak manapun juga.
Sedangkan hak  asasi  manusia  adalah  hak  dasar  yang telah dimiliki  oleh setiap manusia  sejak  manusia  itu  dilahirkan.  Hak asasi  dapat  dikatakan sebagai  hak  yang telah melekat pada kita sebagai  manusia  yang  bilamana hak  tersebut tidak kita miliki,  maka mustahil  bagi kita untuk  dapat  hidup  sebagai  manusia. Hak  ini  dimiliki  oleh  manusia  semata  – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai seorang manusia, kita adalah makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada  dan  melekat kepada  setiap  manusia. Oleh  karena itu,  hak asasi manusia bersifat universal,  yang berarti hak tersebut akan  berlaku  di  mana  saja dan  untuk  siapa  saja  dan  tidak  dapat  diambil  oleh  siapapun.  Hak dasar  ini dibutuhkan oleh setiap manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak akan selalu melekat yang namanya kewajiban. Oleh karena  itu,  selain  ada  hak  asasi  manusia,  ada  juga kewajiban  asasi  manusia, yang walaupun jarang terdengar namun kewajiban asasi manusia itu ada dan kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang  harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia  (HAM).  Dalam  menggunakan  hak  asasi  manusia,  kita juga wajib  untuk memperhatikan, menghormati, serta menghargai hak asasi yang dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran  akan  hak  asasi  manusia,  harga  diri,  harkat  dan  martabat  kemanusiaannya, semua itu diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal tersebut disebabkan oleh  hak-hak kemanusiaan  yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang  melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Adapun ruang lingkup HAM meliputi :
a)      Hak pribadi, yaitu hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, kenyamanan dan lain-lain.
b)      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c)      Kebebasan sebagai warga sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d)     Hak-hak yang berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

2.1.2. Kewajiban
Banyak sekali pengertian tentang kewajiban namun menurut pandangan saya sendiri kewajiban adalah merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh  seseorang  dengan  rasa  penuh tanggung jawab agar haknya dapat terpunuhi, karena hak dan kewajiban bagaikan dua sisi mata uang yang tidak mungkin bisa dipisahkan. Namun anehnya, orang- orang lebih banyak menuntut hak mereka tanpa peduli ataupun bahkan melupakan apa kewajiban yang harus mereka lakukan. Maka dikenallah istilah Hak Asasi Manusia (HAM), yang seringkali diteriakkan, diperjuangkan, dan dibela mati-matian sehingga para pejuang dan pembela HAM tersebut sering disebut “aktivis HAM”.
Sementara kewajiban asasi manusia nyaris terabaikan atau bahkan malah telah dilupakan. Padahal, antara keduanya haruslah seimbang, ketika kita menuntut hak, maka kewajiban kita harus kita lakukan.
Memang istilah kewajiban asasi manusia ini jarang sekali terdengar. Namun, jika kita telusuri lebih jauh, dalam kehidupan di dunia ini, manusia memiliki kewajiban yang asasi. Setidaknya, ada dua kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiaban untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjalankan perintah-perintah yang telah disampaikan-Nya melalui para nabi atau rasul di muka bumi ini.

2.2. Contoh – Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia.
Setelah kita memahami akan pengertian dari kewajiban dan Hak Asasi Manusia maka dapat kita ambil contohnya sebagai berikut :
2.2.1. Contoh Kewajiban
a.       Kewajiban sebagai makhluk pribadi
Ø  Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu : beribadah, serta menjalani segala perintah-Nya.
Ø  Kewajiban kepada diri sendiri.
Ø  Kewajiban terhahap sesama makhluk hidup terutama sesama manusia.
b.      Kewajiban sebagaim makhluk sosial
Ø  Wajib untuk saling hormat menghormati antara satu dengan yang lain.
Ø  Tenggang rasa terhadap sesama manusia.
Ø  Menaati segala peraturan yang berlaku di lingkungan social kita.
Ø  Bersikap adil terhadap sesama kita manusia.

2.2.2. Contoh Hak
a.       Hak sebagai makhluk pribadi
Ø  Hak untuk hidup.
Ø  Hak untuk bebas berpendapat.
Ø  Hak untuk bebas bergerak.
Ø  Hak untuk bebas memeluk agama.

b.      Hak sebagai makhluk social
Ø  Hak untuk dilindungi.
Ø  Hak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman dari lingkungan social.
Ø  Hak untuk berinteraksi antar sesama manusia.

2.3. Contoh – Contoh Kasus Pelanggaran Kewajiban dan Hak Asasi Manusia.
Berikut ini adalah contoh-contoh dari kasus pelanggaran kewajiban dan hak asasi manusia :

2.3.1. Contoh kasus pelanggaran kewajiban.
     Tanpa kita sadari dalam kehidupan kita sehari-hari kita sering sekali melakukan yang namanya pelanggaran kewajiban, berikut adalah beberapa contoh pelanggaran kewajiban yang sering terjadi :
Ø  Lupa akan semua perintah Tuhan, dan menghina agama lain serta menganggap agama yang dianutnya adalah agama yang paling benar dimuka bumi ini.
Ø  Pada saat orangtua memberikan kita tugas untuk melakukan pekerjaan rumah namun kita tidak mengerjakannya, itu berarti kita tidak menjalankan kewajiban kita sebagai anak.
Ø  Tidak menaati peraturan yang berlaku dimasyarakat.

2.3.2. Contoh kasus pelanggaran hak.
     Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), banyak sekali terjadi disekitar kita karena orang – orang yang melanggarnya hanya menuntut haknya saja tanpa memikirkan hak orang lain. Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, antara lain :
Ø  Menggugurkan bayi yang masih dalam kandungan, karena malu hamil diluar nikah padahal bayi yang masih dalam kandungan memiliki hak untuk hidup, namun sang ibu yang menggugurkannya hanya memikirkan haknya saja tanpa memikirkan hak sang bayi.
Ø  Membunuh atau mengambil nyawa seseorang, padahal semua orang memiliki hak untuk hidup dalam dunia ini.
Ø  Pada masa pemilu seperti ini banyak sekali terjadi pelanggaran HAM diantaranya: mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan dengan melakukan konvoi kendaraan bermotor.
Ø  Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.

2.4. Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Asasi Manusia.
Perlu kita ketahui ada tiga hak yang mendasar pada warga negara yaitu hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Dimana, hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara sedangkan hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih dan juga sosial yang berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warga negara.

2.4.1.      Hak Sipil
hak sipil adalah apapun yang berkaitan dengan aturan hukum. Contohnya :
Ø  Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.
Ø  Hak untuk hidup.
Ø  Hak untuk tidak disiksa.
Ø  Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
Ø  Hak untuk bebas memeluk suatu agama.
Ø  Hak untuk tidak diperbudak.
Ø  Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
Ø  Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.

2.4.2.      Hak Politik
Ø  Hak untuk mendirikan sebuah partai.
Ø  Hak untuk memilih dan dipilh.
Ø  Hak ikut serta dalam pemerintahan.



2.4.3.      Hak Sosial
hak sosial adalah hak untuk menerima jaminan kesejahteraan dan keamanan yang telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 yaitu:
Ø  Hak atas pekerjaan dan penghidupan
Ø  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Ø  Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Ø  Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Akan tetapi, dalam menjalankan semua hak harus memiliki kewajiban berupa tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.










BAB III
PENUTUP

3.1.KESIMPULAN
Hak Asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Seseorang berhak untuk melakukan apapun sesuaia dengan apa yang diinginkannya, namun ia akan selalu di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain.











DAFTAR PUSTAKA

http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/
http://makalahtugasku.blogspot.com/2013/02/contoh-makalah-hak-dan-kewajiban-manusia.html
http://prezi.com/zryzzndxlswt/hak-dan-kewajiban-warga-negara-serta-hak-asasi-manusia/
http://costoendnow.blogspot.com/2011/02/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://sugar-science.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
                                                
ini file docxnya


Share:

0 komentar